Perbedaan SPT Masa Desember dibanding
masa-masa sebelumnya adalah khusus untuk masa Desember untuk penerima
penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 tidak Final jumlah penghasilan bruto
dan PPh terutang adalah jumlah akumulasi selama tahun kalender yang bersangkutan
sedangkan jumlah penerimanya adalah tetap sesuai masa Desember saja. Selain itu
itu kita juga diminta untuk mengisikan jumlah PPh Pasal 21 yang telah disetor
selama masa Januari s.d. Nopember, satu hal lagi formulir yang biasanya
digunakan pada bulan sebelumnya khusus untuk masa Desember ditambah dengan
formulir 1721 I dan 1721 A1/A2.
Untuk pengisian menggunakan eSPT PPh
Pasal 21 Anda tidak perlu repot-repot menjumlahkan karena jumlah tersebut
(Januari s.d. Desember) akan otomatis terjumlah pada masa Desember apabila
tentunya eSPT PPh Pasal 21 sudah digunakan sejak masa Januari, khusus untuk
tahun 2009 karena eSPT PPh Pasal 21 baru mulai digunakan untuk masa Juli 2009
untuk hal ini terpaksa harus dientry kembali masa Januari s.d. Juni 2009 atau
dijumlahkan secara manual untuk dientrykan langsung ke masa Desember 2009
tetapi khusus untuk pegawai tetap jumlah akumulasi satu tahun kalender kan
otomatis terisi di SPT Induk 1721 apabila sudah mengisikan 1721 A1.
Wah terbanyang capeknya apabila Anda
harus mengentrykan satu persatu data karyawan ke eSPT PPh Pasal 21 tetapi
jangan kuatir pada eSPT ini juga diberikan fasilitas impor data yang tentunya
format file yang akan diimpor ada standarnya untuk itu file contoh impor
disediakan di setiap installer yang diberikan. Dan sebagai informasi untuk eSPT
pertanggal 30-11-2009 selain menyesuiakan dengan ketentuan Per-57/PJ/2009 pada
versi ini juga ditambahkan fasilitas impor data untuk 1721 II.
Setelah data diisi sesuai format file
impor 1721A1 yang ada (Anda juga bisa
menggunakan format 1721A1 yang ada di file Perhitungan PPh Pasal 21
2009.xls atau file Impor 1721 A1.xls yang ada di blog ini-pen)
maka file disimpan ke dalam format csv namun ingat pada saat mengubah format
file sheet yang terbuka adalah sheet 1721A1eSPT dan setting regional yang
dipilih adalah setting Indonesia maka file csv siap diimpor ke eSPT PPh Pasal
21.
Setelah file diimpor maka 1721A1
dapat langsung dicetak ke printer seluruhnya atau print priview dulu jika
diinginkan dan 1721 A1 dapat langsung diberikan ke masing-masing
karyawan dimana fotokopinya sebagai lampiran wajib dalam pelaporan
1770 S atau 1770 SS.
Dan terakhir sebagai konsekuensi PPh
21 masa Desember adalah pelaporan masa maka tanggal jatuh tempo penyetoran dan
pelaporan juga mengikuti batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 masa
yakni untuk penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan
pelaporannya(SPT) paling lambat disampaikan tanggal 20 bulan berikutnya.
NB :
- Bagi yang menggunakan eSPT PPh
Pasal 21 update tanggal 30-11-2009 perhitungan pegawai yang tidak genap
setahun pada 1721 A1 masih keliru maka lakukan impor data.
- Sedangkan eSPT PPh Pasal 21
update 14-01-2010 perhitungannya sudah benar namun apabila Anda mengubah
angka 20 dari 1721 A1 maka lakukan klik dan enter angka 15 lalu klik
simpan maka jika tidak angka 20 akan otomatis dijumlahkan secara
kumulatif. eSPT pertanggal ini setting kertas dalam ukuran Legal (8,5in x
14in) untuk itu hindari printer yang bisa menggunakan dua ukuran kertas
sekaligus atau kalau memang tidak mungkin menggunakan printer lain setting
ukuran kertas di printer diubah dari F4(8,5 x 13in) menjadi any size sedangkan kertas
ukuran lain tidak perlu diubah.
Copas hhahahha
ReplyDelete