KENANGAN

KENANGAN

Thursday 16 January 2014

Cara Pengisian SPT masa Desember

Perbedaan SPT Masa Desember dibanding masa-masa sebelumnya adalah khusus untuk masa Desember untuk penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 tidak Final jumlah penghasilan bruto dan PPh terutang adalah jumlah akumulasi selama tahun kalender yang bersangkutan sedangkan jumlah penerimanya adalah tetap sesuai masa Desember saja. Selain itu itu kita juga diminta untuk mengisikan jumlah PPh Pasal 21 yang telah disetor selama masa Januari s.d. Nopember, satu hal lagi formulir yang biasanya digunakan pada bulan sebelumnya khusus untuk masa Desember ditambah dengan formulir 1721 I dan 1721 A1/A2.
Untuk pengisian menggunakan eSPT PPh Pasal 21 Anda tidak perlu repot-repot menjumlahkan karena jumlah tersebut (Januari s.d. Desember) akan otomatis terjumlah pada masa Desember apabila tentunya eSPT PPh Pasal 21 sudah digunakan sejak masa Januari, khusus untuk tahun 2009 karena eSPT PPh Pasal 21 baru mulai digunakan untuk masa Juli 2009 untuk hal ini terpaksa harus dientry kembali masa Januari s.d. Juni 2009 atau dijumlahkan secara manual untuk dientrykan langsung ke masa Desember 2009 tetapi khusus untuk pegawai tetap jumlah akumulasi satu tahun kalender kan otomatis terisi di SPT Induk 1721 apabila sudah mengisikan 1721 A1.
Wah terbanyang capeknya apabila Anda harus mengentrykan satu persatu data karyawan ke eSPT PPh Pasal 21 tetapi jangan kuatir pada eSPT ini juga diberikan fasilitas impor data yang tentunya format file yang akan diimpor ada standarnya untuk itu file contoh impor disediakan di setiap installer yang diberikan. Dan sebagai informasi untuk eSPT pertanggal 30-11-2009 selain menyesuiakan dengan ketentuan Per-57/PJ/2009 pada versi ini juga ditambahkan fasilitas impor data untuk 1721 II.
Setelah data diisi sesuai format file impor 1721A1 yang ada (Anda juga bisa menggunakan format 1721A1 yang ada di file Perhitungan PPh Pasal 21 2009.xls  atau file Impor 1721 A1.xls yang ada di blog ini-pen) maka file disimpan ke dalam format csv namun ingat pada saat mengubah format file sheet yang terbuka adalah sheet 1721A1eSPT dan setting regional yang dipilih adalah setting Indonesia maka file csv siap diimpor ke eSPT PPh Pasal 21.
Setelah file diimpor maka 1721A1 dapat langsung dicetak ke printer seluruhnya atau print priview dulu jika diinginkan dan 1721 A1 dapat langsung diberikan ke masing-masing karyawan dimana fotokopinya sebagai lampiran wajib dalam pelaporan 1770 S atau 1770 SS.
Dan terakhir sebagai konsekuensi PPh 21 masa Desember adalah pelaporan masa maka tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan juga mengikuti batas waktu penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 masa yakni untuk penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporannya(SPT) paling lambat disampaikan tanggal 20 bulan berikutnya.
NB :
  1. Bagi yang menggunakan eSPT PPh Pasal 21 update tanggal 30-11-2009 perhitungan pegawai yang tidak genap setahun pada 1721 A1 masih keliru maka lakukan impor data.
  2. Sedangkan eSPT PPh Pasal 21 update 14-01-2010 perhitungannya sudah benar namun apabila Anda mengubah angka 20 dari 1721 A1 maka lakukan klik dan enter angka 15 lalu klik simpan maka jika tidak angka 20 akan otomatis dijumlahkan secara kumulatif. eSPT pertanggal ini setting kertas dalam ukuran Legal (8,5in x 14in) untuk itu hindari printer yang bisa menggunakan dua ukuran kertas sekaligus atau kalau memang tidak mungkin menggunakan printer lain setting ukuran kertas di printer diubah dari F4(8,5 x 13in) menjadi any size sedangkan kertas ukuran lain tidak perlu diubah.

1 comment: